Wednesday, May 6, 2009

Sekolah Gratis

Upaya Pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun dilakukan dengan berbagai upaya, salah satunya yang lagi ngetop saat ini adalah dengan berita di berbagai media tentang "Sekolah Gratis", sebagian masyarakat awam akan bertanya apa benar sekolah digratiskan ?
Pengertian sekolah gratis memang masih sangat dangkal, dan banyak menimbulkan pertanyaan besar terutama dikalangan masyarakat awam, melihat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan pasal 62 pada ayat 1 menyebutkan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal, pada ayat 2 menyebutkan bahwa biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap, pada ayat 3 menyebutkan bahwa biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, pada ayat 4 menyebutkan bahwa biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a) gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, b) bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan c) biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, komunikasi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. dari PP di atas apakah yang dimaksud dengan Sekolah gratis itu meliputi biaya investasi, biaya personal dan biaya operasi ataukah hanya biaya operasi (yang dirupakan dalam bentuk bantuan Biaya Operasional Sekolah/BOS saja), jika yang dimaksud sekolah gratis adalah gratis dari biaya investasi, biaya personal dan biaya operasional maka masyarakat memang benar-benar dibebaskan dari biaya sekolah mulai dari persiapan berangkat sekolah sampai pulang dirumah, akan tetapi jika yang dimaksud sekolah gratis adalah gratis dari biaya operasional saja berarti masyarakat masih punya kewajiban untuk membayar biaya personal dan biaya investasi sebagaimana tercantum dalam PP no 19 tersebut di atas. Oleh karena itu pemerintah melalui dinas pendidikan harusnya memperjelas pengertian sekolah gratis agar tidak timbul persepsi yang nantinya akan dapat menghambat perkembangan mutu pendidikan di Indomesia. download PP no 19 Tahun 2005

download UURINo.20 TAHUN 2003tentang sisdiknas

0 comments: